Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil eksaminasi dari bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) Ujang Sutisna dan Kasi Pidum.
Asep pun menegaskan jika berdasarkan hasil eksaminasi terbukti keduanya telah melanggar prosedur dalam menangani kasus guru honorer Supriyani dalam tahap prapenuntutan maka akan dijatuhi sanksi.
“Tapi apa sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Kejati Sulawesi Tenggara dari hasil eksaminasi tersebut,” kata Asep kepada Koranpelita.co, Senin (28/10/2024).
Dia mengatakan pelaksanaan eksaminasi tersebut sebelumnya sudah diperintahkan kepada Kajati begitu kasus guru honorer Supriyani yang disangka melakukan penganiayaan terhadap muridnya mencuat pada Senin (21/10/2024).
“Jadi setelah ramai pemberitaannya, pada Senin malamnya sekitar pukul 20.30 WIB saya langsung perintahkan Kajati untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan,” tuturnya.
Kemudian dia bersama dengan Direktur Oharda, Koordinator dan Kasubdit pada Selasa (22/10/2024) pagi pukul 07.00 WIB mengikuti gelar perkara yang dilakukan Kajari dan Kasi Pidum serta dihadiri Kajati, Wakajati dan Aspidum.
“Berdasarkan gelar perkara itu saya perintahkan Kajari segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim dan mempercepat proses peradilan terhadap terdakwa,” tuturnya.
Asep menuturkan dari laporan yang diterimanya dari Kajari menyebutkan hakim menyetujui penangguhanan penahanan terhadap terdakwa sehingga pada Rabu (23/10/2024) dikeluarkan dari Lapas.
“Selanjutnya untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani langsung kita ambil alih dari Kejari Konawe Selatan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang ini.
Sementara itu persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (28/10/2024) ini agendanya adalah pembacaan eksepsi dari pengacara Supriyani yang pada dasarnya menolak surat dakwaan JPU.
Namun JPU sebaliknya dalam tanggapannya menolak eksepsi pengacara Supriyani karena dinilai masuk materi pokok perkara. Sidang pun ditunda sehari yaitu Selasa (29/10/2024) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



