Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Indofarma setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya.
Ketiganya yang langsung dijebloskan ke Rutan yaitu AP selaku eks Direktur Utama PT Indofarma (2019-2023), TGSR selaku eks Direktur PT Indofarma Global Medika (2020-2023) dan CSY selaku eks Head of Finance PT. IGM (2019-2021).
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik pidana khusus Kejati DKJ di bawah komando Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
“Adapun penahanan terhadap ke tiga tersangka untuk kepentingan proses penyidikan kasus tersebut,” tutur Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibun dalam keterangannya, Kamis (19/09/2024)
Syahron menyebutkan untuk tersangka AP ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, tersangka GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun modusnya, tutur Syahron, untuk tersangka AP selaku Dirut PT Indofarma yaitu memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif. “Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.”
“Sedangkan tersangka GSR selaku Direktur PT IGM dalam rangka mencapai target perusahaan pada tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak usaha PT IGM) yang diketahui tidak memiliki kemampuan melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM,” ungkapnya
Selain itu, tutur dia, tersangka GSR memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
“Kemudian untuk tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM yaitu membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif,” ujarnya.
Selain itu, kata Syahron, tersangka CSY bersama BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
“Selanjutnya dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY,” ucapnya seraya menyebutkan akibat perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp371 miliar.
Dalam kasus ini ketiga tersangka sama-sama disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yadi)