Kasus Korupsi PON Papua, Kajati: Tersangka Bisa Saja Bertambah

Jakarta, Koranpelita.co – Ditengah berbagai permasalahan yang belakangan muncul dalam penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX sebelumnya di Papua hingga kini masih terus diusut dan didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Apalagi Kejati Papua sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada awal September 2024. Mereka yaitu tersangka TR selaku Bendahara Umum PB PON, tersangka RL Ketua Bidang II PB PON, tersangka RD selaku Koordinator Bidang Transportasi dan tersangka VP selaku Koordinator Venue Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaran PON ke-20 di Papua tersebut bisa saja bertambah.

“Bisa saja bertambah tersangkanya dan semua tergantung alat bukti. Kalau cukup alat buktinya tentu kita segera tetapkan tersangka baru,” tutur Hendrizal kepada Koranpelita.co, Selasa (18/09/2024) saat ditanya perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON Papua.

Dia mengatakan dalam kasus PON Papua sejumlah saksi termasuk ahli sudah diperiksa dan dimintai keterangan melalui Tim penyidik pidana khusus dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka.

“Tapi untuk jumlahnya saya tidak ingat,” katanya seraya menyebutkan  untuk dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus PON Papua sampai saat masih dalam perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejati Papua melalui Aspidsus Nixon NN Mahuse sebelumnya mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Tahun 2020, Selasa (03/09/2024).

Ke empatnya yaitu TR, RL, RD dan VP yang belakangan semua telah ditahan dijadikan sebagai tersangka setelah Tim penyidik pidana khusus memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan dua ahli.

Nixon mengungkapkan dalam penyelenggaraan PON Papua diduga banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Sehingga berdampak salah satunya ketidak-mampuan PB PON Papua melakukan pelunasan kepada pihak ketiga.(yadi)