Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa memiliki peran krusial dalam sistem peradilan, terutama dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
Karena, kata Bambang, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan tidak hanya bertanggung jawab atas penuntutan perkara, melainkan juga perlu memastikan setiap proses hukum berlangsung adil dan sesuai prinsip kesehatan.
“Baik secara fisik maupun mental, bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Bambang secara virtual ketika membuka diskusi Panel dengan tema “Peran Kesehatan Yustisial dalam Penegakan Hukum dan Mendukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI” yang diselenggarakan RSU Adhyaksa dalam rangka satu dekade keberadaan rumah sakit tersebut, Jumat (20/09/2024).
Bambang lebih jauh menyebutkan kewenangan tersebut merupakan sebuah hal baru bagi Kejaksaan, yang secara yuridis diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat.
Adapun, kata dia, eksistensi RSU Adhyaksa sebagai pelaksana salah satu kewenangan Kejaksaan dalam masalah kesehatan telah dimulai bahkan sebelum diatur secara formal, yaitu melalui kerja-sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan.
“Pasca diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa Kejaksaan barulah secara resmi RSU Adhyaksa berdiri,” katanya.
Dia menambahkan sejalan berkembangnya organisasi Kejaksaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdapat penambahan kewenangan yakni menyelenggarakan layanan kesehatan.
“Penguatan secara kelembagaan, terhadap kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial telah dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan,” ujarnya.
Secara teknis, kata Bambang, kesehatan yustisial memiliki beberapa pelayanan mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum. “Tapi juga memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial kejaksaan.”
Antara lain, ungkapnya, yaitu untuk pembantaran, assessment narkoba, merehabilitasi narapidana pecandu narkoba dan melalukan pengujian laboratorium forensik. “Serta bagaimana prosedur dalam pelayanan kesehatan bagi terdakwa dan tahanan yang masuk dalam ranah pelayanan hukum Kejaksaan.”
JAM Pembinaan dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi dengan capaian RSU Adhyaksa dalam satu dekade dengan memperoleh kepercayaan atas kinerjanya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Seperti diketahui RSU Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas B milik Kejaksaan RI yang diresmikan pada 12 September 2014. Selama 10 tahun operasional RSU Adhyaksa bertugas mendukung tugas dan fungsi kejaksaan dalam proses penegakan hukum di bidang kesehatan melalui pelayanan forensik klinik.
Diskusi panel menghadirkan nara sumber antara lain JAM Datun Narendra Jatna, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Herkutanto, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, Dokter Pendidik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Natalia Widiasih Raharjanti dan Dokter Spesialis Patologi Forensik Ade Firmansyah.(yadi)