Jakarta, Koranpelita.co – Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan keahliannya secara spesifik dalam sistem penegakan hukum sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi turut berperan dalam meningkatkan kompleksnya permasalahan hukum.
“Karena itu berbagai macam permasalahan hukum membutuhkan expert di setiap bidangnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi “Keynote Speech” dan sekaligus membuka kegiatatn “In House Training” bertema “Penguatan Peran Jaksa Agung Dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS” yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) di Jakarta, Selasa (13/09/2024).
Jaksa Agung pun menyebutkan kemampuan penyidik umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu membutuhkan keahlian secara spesifik.
Sehingga, kata dia, keahlian dan pengetahuan khusus tersebut diperlukan agar dalam proses penyidikan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing bidang. “Karena mungkin saja jika dilakukan penyidik umum menjadi tidak terdeteksi atau mengalami kesulitan dalam memahami kompleksitas pada kasus-kasus tertentu,” katanya.
Adapun, tutur dia, kedudukan PPNS sebagai penyidik sejajar dengan penyidik Polri. “Yang membedakan penyidik kepolisian memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana. Sedang PPNS fokus pada tindak pidana spesifik terkait bidang tugas instansi masing-masing.”
Jaksa Agung mengatakan juga merujuk Undang-Undang tentang Kejaksaan secara eksplisit menyebutkan Jaksa Agung penuntut umum tertinggi. “Ini berarti Jaksa Agung diberikan wewenang memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan. Termasuk pengawasan, terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan Polri maupun PPNS,” ujarnya.
Dia menuturkan sebagai wujud dari pengawasan tersebut maka dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dimintakan pertimbangan dan persetujuan lebih dahulu kepada Jaksa Agung.
“Tujuannya untuk memastikan pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum, menjaga keselarasan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, juga untuk memastikan calon PPNS memiliki kompetensi yang memadai,” ujarnya.
Namun dia menyayangkan fungsi Jaksa Agung memberi pertimbangan dirasa masih belum optimal dan terkesan hanya formalitas belaka. “Sering kali pertimbangan yang diberikan hanya sebatas persetujuan administratif. Tanpa mengindahkan evaluasi mendalam untuk memastikan calon PPNS memiliki kompetensi dan integritas.”
Dibagian lain dia menegaskan peran strategis PPNS dalam penegakan hukum harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas untuk pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan efisien.
“Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas dan etika profesi serta modernisasi peralatan dan teknologi, peningkatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dan kebijakan,” ujarnya.
Sehingga Jaksa Agung berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik.
Dikatakannya juga jika selama ini pengawasan PPNS hanya dilakukan oleh penyidik Polri. “Padahal penuntut umum sebagai pengendali perkara harus memastikan agar proses hukum oleh PPNS dalam menyidik sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari adanya kesalahan prosedural yang dapat berdampak pada proses penuntutan di pengadilan.”
Oleh karena itu, ujarnya, dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS ada beberapa poin penting harus ditanamkan untuk menciptakan kesatuan pandangan dalam penegakan hukum.
“Yaitu integritas sebagai fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan bagi setiap penegak hukum. Setiap tindakan harus mencerminkan kejujuran, obyektivitas, dan keadilan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, perlu ditentukan standar minimum PPNS harus mengetahui perkembangan peraturan perundangundangan dan teknologi investigasi terkini. “Selain itu koordinasi dan sinergi dalam criminal justice system agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Serta berorientasi pada keadilan.”(yadi)



