Jakarta, Koranpelita.co – Sejak adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan setidaknya ada tiga kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di masa yang akan datang.
Jaksa Agung menyebutkan pertama yaitu pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian dimana kewenangan itu dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan.
“Sehingga secara yuridis peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan memulihkan aset dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial,” kata Jaksa Agung saat ceramah di depan para Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (09/09/2024).
Kedua, tutur Jaksa Agung, yaitu penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial dengan legitimasinya diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. “Salah satu kontribusi penyelenggaran Kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan,” ujarnya.
Adapun yang ketiga, kata dia, terkait jabatan di luar instansi Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan dimana ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional.
“Baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional,” ujarnya.
Sementara terkait materi ceramahnya berjudul “Prima”, Jaksa Agung menyebutkan maksudnya yaitu Profesional, Responsif, Integritas, berMoral dan Andal yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. “Prima ini merupakan standar minimum karakter dari seorang jaksa”.
Adapun, tutur dia, profesional berkaitan erat sikap seorang jaksa yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.
“Kemudian responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa dan erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil,” ujarnya.
Sedangkan Integritas, kata dia, adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.
“Sementara berMORAL adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji dan segala hal yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan institusinya,” ucapnya.
“Moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
“Adapun terakhir Andal yang memiliki arti dapat dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan,” ujarnya.
Pentingnya Jiwa Korsa
Dibagian lain Jaksa Agung juga menegaskan terkait pentingnya keberadaan jiwa korsa dari setiap jaksa yaitu solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan.
“Jadi bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara,” katanya seraya menyebutkan hal tersebut terkait sebagian besar tugas yang akan diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work.
“Dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ujarnya di depan para calon jaksa peserta PPPJ Angkatan 81 ini.
Dalam ceramahnya Jaksa Agung menekankan juga Kejaksaan jika diibaratkan kapal maka seluruh jajarannya adalah anak buah kapal. “Sedangkan Jaksa Agung adalah Nakhodanya. Kemana-pun arah kapal berlayar, itu tergantung pada arah komando Nakhodanya.”
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan. “Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.”
Sehingga, katanya, jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi. “Apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya tidak butuh jaksa yang demikian,” tegasnya.
Jaksa Agung pun mengingatkan kembali bahwa lima tahun belakangan seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya dengan segala pengorbanan berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.
“Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7 persen. Karena itu jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas,” ucap Jaksa Agung.(yadi)