Jakarta, Koranpelita.co – Eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam yakni ZH yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dapen Bukit Asam terkait investasi Reksadana dan Saham dalam waktu dekat bersama lima tersangka lainnya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim penyidik pidana khusus menyerahan para tersangkanya yaitu ZH dan kawan-kawan berikut barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan Tim JPU setelah menerima tahap dari tim penyidik tetap menahan ke enam tersangka di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2024.
“Dua tersangka diantaranya yaitu tersangka ZH selaku eks Direktur Utama dan tersangka MS selaku eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Syahron kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Kemudian, kata dia, tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) di Rutan Cipinang dan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM) di Rutan Pondok Bambu.
“Sedangkan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy (RPE ) dan tersangka SAA selaku perantara (broker) masing-masing ditahan di Rutan Salemba,” tuturnya.
Syahron menambahkan dalam tahap dua Tim penyidik menyerahkan juga sejumlah barang-bukti. “Antara lain sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas serta sertifikat bangunan,” katanya.
Investasi Reksadana dan Saham
Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Syahron berawal ketika tersangka ZH selaku Dirut Dapen Bukit Asam bersama tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam melakukan penempatan Investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.
“Namun penempatan investasi tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dapen Bukit Asam,” tutur Syahron.
Selain itu, katanya, tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP dan Saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45).
Hanya saja, ujarnya, tersangka AC (PT. MCM), tersangka DB (PT. SMS) dan tersangka RH (PT RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 sampai 25 persen.
“Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” ucap Syahron seraya menyebutkan untuk Investasi Reksadana dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT MCM.
“Sedangkan investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT RPE,” ujarnya.
Namun, tutur Syahron, ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dapen Bukit Asam diduga mengalami kerugian sebesar Rp234 miliar lebih.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



