Pengamat: Mundurnya Airlangga Bisa Jadi karena Adanya Intervensi Kekuasaan

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat politik Andi Yusran mengatakan mundurnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golongan Karya (Golkar) secara mendadak adalah sebuah kejutan politik.

“Tapi mundur atau terpaksa mundur bisa jadi karena adanya intervensi dari kekuasaan yang ada kaitannya dengan pilkada di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” kata Yusran kepada Koranpelita.co, Senin (11/08/2024).

Dia mengakui kalau posisi Airlangga memang lemah karena diduga kuat ada keterlibatannya dalam beberapa kasus hukum yang kini sedang ditangani  Kejaksaan Agung.

“Posisi yang lemah ini menjadi celah  yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan dengan posisi politik airlangga sebagai Ketum Golkar,” kata pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) ini.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Seperti diketahui terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, Airlangga sebagai Ketum Golkar pernah menyebutkan kalau partainya mengajukan Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Sementara seperti yang pernah diberitakan Koranpelita.co beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus minyak goreng untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/07/2023) atau hampir setahun lalu terkait tugas dan tanggung-jawab Airlangga selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng kala itu.

“Karena seperti diketahui dalam proses penanganannya (terkait kelangkaan migor) belakangan telah menimbukan kerugian keuangan negara,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaaan Agung, Jakarta, Senin (24/07/2023) malam.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Kuntadi menyebutkan AH diperiksa hasil pengembangan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dia mengatakan dari fakta yang berkembang dalam sidang pihaknya menemukan fakta hukum baru yang perlu didalami. “Dari pendalaman tersebut kemudian tim penyidik menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” tuturnya.

Oleh karena itu, ujarnya, untuk membuat terang peristiwa pidana ketiga tersangka korporasi maka pihaknya perlu memeriksa AH dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Perekonomian.

Sementara Airlangga usai diperiksa mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tim jaksa penyidik yang mencapai 46 pertanyaan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, dan hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ujarnya singkat.(yadi)