Pemkab Cianjur Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pengusaha Penghasil Limbah B3

Ketua Umum YLPHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani.

Cianjur, koranpelita co – Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur,  harus tegas  melakukan tindakan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur yang menghasilkan limbah B3.

“Banyak pengusaha dalam penanganan limbah B3 tidak  ditangani sesuai aturan pemerintah,” kata Ketua Umum YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani kepada koranpelita.co. Minggu, 11 Agustus 2024.

“Kalau bisa stop saja dulu dari operasinya  sebelum penanganan limbah B3 nya dikelola sesuai aturan,” lanjut Ahmad Jaelani.

Disebutkan di Kabupaten Cianjur tengah marak proyek pembangunan perusahaan bertaraf besar yang sedang berjalan dan beberapa perusahaan yang sudah berjalan yang menghasilkan limbah B3 padat kategori 2 seperti perusahaan ayam telur, ayam potong.

“Diduga kerap pihak perusahaan menggunakan obat- obatan kimia buat kesehatan ayam dan sebagainya disektor pertanian juga banyak yang menggunakan obat- obatan kimia,” ujar Ahmad Jaelani.

Selain itu di Kabupaten Cianjur banyak  perusahaan yang sedang taraf pembangunan konstruksi yang melibatkan pekerja puluhan sampai ratusan orang yang menghasilkan limbah B3 padat dan cair/limbah B3 spesifik.

Sedangkan saluran sanitasinya tidak dibangun, sehingga akan berdampak mencemari lingkungan, padahal  sudah diatur regulasinya dalam

– Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup) Menteri KLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Semuanya itu, sudah dijelaskan dalam Bab 1 pasal 21 Uu No 32 Th 2009 tentang PPLH menjelaskan tentang Limbah B3 dan banyak  lagi pasal demi pasal menyangkut penanganan dan sanksi bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.

Ditegaskan oleh Ketua Umum YPLHI Ahmad Jaelani, kalau pihak pengusaha tidak bisa menangani limbah B3  bisa diserahkan ke pihak ke 3 sesuai aturan.

Sedangkan peran pihak pemerintah bertanggung jawab mutlak harus mengawasi, memberi pembinaan, mengarahkan kepada pihak perusahaan supaya mengolah limbah B3 dengan benar.

“Kalau tidak ditaati tindak saja Kami juga selaku aktivis di NGO juga selaku warga masyarakat Cianjur berhak mengawasi,, melapor sesuai peran masing- masing yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, sekarang sistem pengambilan limbah B3 oleh pihak ketiga harus memakai sistem pastronic jadi langsung terpantau  oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, ada dokumen- dokumen jelas yang dibuat oleh pihak penampung limbah (pihak ketiga dan pihak perusahaan, sehingga tidak bisa bohong (Mam).