Parkir di Jalan A Yani Mulai Terapkan Sistem  E-Parkir

Peluncuran E-Parkir dan Penutupan Pekan Qris Nasional (PQN) 2024 dihadiri Pj. Wali Kota Tegal, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Komandan Kodim 0712, Komandan Lanal Tegal dan Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tegal, dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal di Ferbi dan Road To Fesyar, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Komplek Alun-alun Kota Tegal, Minggu (18/08/2024) pagi.

TEGAL, koranpelita.co – Kota Tegal akan memulai penerapan E-Parkir khusus di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro.

Awal diterapkan E Parkir tersebut ditandai dengan Peluncuran E-Parkir oleh Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri pada acara Peluncuran E-Parkir dan Penutupan Pekan Qris Nasional (PQN) 2024, Ferbi dan Road To Fesyar, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Komplek Alun-alun Kota Tegal, Minggu (18/08/2024) pagi.

Hadir dalam acara tersebut, Pj. Wali Kota Tegal, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Komandan Kodim 0712, Komandan Lanal Tegal dan Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tegal, dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal.

BACA JUGAAntisipasi Krisis Iklim, Puspita Bahari Bagikan Pembalut Kain dan Tanaman untuk Perempuan Timbulsloko

Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan,  pelaksanaan E-Parkir dalam rangka mewujudkan transparansi di dalam pengelolaan dan manajemen parkir yang terus menjadi sorotan baik dari masyarakat maupun dari perwakilan masyarakat yang ada di  DPRD.

Disebutkan Dadang, menggunakan E-Parkir akan memudahkan masyarakat dalam membayar dan mengurangi potensi kebocoran. Pembayaran dengan pecahan kecil dan uang pengembalian tidak perlu repot dan tidak memerlukan uang pengembalian.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Buka Seleksi Direksi Tiga BUMD

“Saat ini hitung-hitungannya kan masih manual, masih ada peluang kebocoran, kita kontrolnya juga susah, nah dengan E-Parkir ini, yang pertama akan memudahkan masyarakat, saat ini jika uang receh Rp2000 atau Rp1000 kadang-kadang lupa membawa uang, termasuk pengembalian uang parkir dan dengan teknologi Digital Perbankan menggunakan E -Parkir cukup dengan HP,” jelas Dadang.

BACA JUGADPP PKB Resmi Serahkan Rekomendasi Paslon Edi-Eko di Pilkada Demak

Selain itu, uang yang masuk akan langsung ke kas daerah (Kasda). Dan terkait kesejahteraan para Juru Parkir yang di lapangan nanti akan diatur, uangnya masuk ke kas daerah nanti ada kontrak yang mengatur, berapa mereka akan mendapatkan sharing dari kegiatan parkir tersebut.

Dadang menekankan, jangan sampai ada kabar setelah diterapkan E-Parkir ini, kemudian masih ada petugas parkir di lapangan yang sudah menggunakan E-Parkir dan masih melakukan penarikan biaya parkir tunai

“Kadishub harus benar-benar mengawasi, termasuk masyarakat juga boleh mengawasi, silahkan menginformasikan ke kami, kita akan transparan sekali. Hal ini sekaligus membangun integritas baik dari aspek pemerintahan maupaun aspek masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia dan Scandinavian Airlines Buka Akses Baru  Indonesia – Nordik

Terkait sanksi dari aspek Juru Parkir, jika bekerja di luar aturan, sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan tentunya bisa diberhentikan.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Marwadi menyampaikan, dengan penggunaan QRIS, di Kota Tegal termasuk E-Parkir, maka diharapkan skor digitalisasi di Kota Tegal akan meningkat.

Dan nanti indikatornya akan terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika kita sudah mengimplementasikan QRIS, dan pembayaran digital lainnya jika PAD-nya tidak meningkat berarti ada sesuatu kekeliruan,” ujar Marwadi.

BACA JUGA  : Meriahkan Festival Pengabuan 2024, Bupati Tanjab Barat Resmikan Lomba Balap Pompong

Penggunaan QRIS tersebut menurutnya harus dimonitor secara terus menerus, yang penting ada prinsip KIS yakni Konsisten dalam penerapan, Inovatif perluasan di tempat layanan dan Sinergi yang berarati membutuhkan kerjasama antar semua pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan dunia perbankan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir ditemui sesaat peluncuran E-Parkir menyampaikan E-Parkir menggunakan QRIS, yang diterapkan di Jalan A Yani dan Jalan Diponegoro merupakan proyek percontohan, setelah diluncurkan oleh Pj. Wali Kota, pembayaran parkir di jalan A Yani dan jalan Diponegoro dilakukan menggunakan E-Parkir.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji dan Pimpinan Ponpes Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan

Dan khusus pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 pembayaran parkir menggunakan QRIS hanya dipungut Rp79,-, angka tersebut menurutnya sesuai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2024 ini.

“Pendapatan Bruto yang didapat nantinya akan dihitung kemudian dibagi baik untuk Pemerintah Daerah dan Juru Parkir,” pungkasnya.(Her/Hms)