Bekasi, koranpelita.co – Sekira pukul 18.30 malam Adv Suranto. S.E., S.H., CCD. selaku Kuasa Hukum dari Kholilah Isadiah mendatangi SPKT Polsek Tambun diduga terkait kasus penipuan tenaga kerja 378 (27/08/2024)
Kasus nya pun terjadi pada jumat 24 november 2023,sekitar jam 18:30,WIB. Dirumah pelaku yang beralamat KP,Kedung Gede RT 01/16 Desa Setia Mekar, Kec Tambun Selatan, Kab,bekasi.
Menurut Adv Suranto. S.E., S.H., CCD. Pelaku yang berinisial NL diduga menipu korban dengan modus penipuan tenaga kerja.
“Adapun kronologis kejadian pada jumat tanggal 24 november 2023, jam 18:30 Wib Pelapor bersama saksi datang kerumah pelaku ,sesuai dengan kesepakatan untuk menyerahkan uang informasi penyaluran tenaga kerja ,sebesar Rp 7.000.000 rupiah,” jelas Suranto.
BACA JUGA : Kejagung akan Hadirkan Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah Jika Diperintahkan Hakim
Lanjutnya, Namun pada hari itu baru diserahkan uang sebesar RP 5.000.000 Rupiah dan pada ke esokan harinya pada sabtu menyerah kan RP 2.000.000 rupiah untuk kekurangan nya kepada pelaku saudara NL.
“Pelaku menjanjikan masuk kerja,paling lambat 3 bulan atau bulan februari 2024, untuk kerja di PT.sinde budi sentosa,wilayah tambun,” terangnya
Selanjutnya Suranto menjelaskan, Namun, sampai dengan sekarang, pelapor membuat laporan ,janji pelaku tersebut tidak juga terealisasi,maka atas kejadian tersebut ,pelaku dilaporkan ke polsek tambun guna pengusutan lebih lanjut.
“Korban/pelapor saudari KHOLILAH ISADIAH , sedangkan pelaku atau terlapor NL,yang melanggar pasal 378 KUHP sesuai pengaduan dan kerugian berupa uang sebesar RP 7.000.000,” beber Suranto.
Lebih lanjut Suranto mengatakan, dalam kasus ini ada 5 orang yg memberikan kuasa kepada kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners sebanyak 5 orang korbannya dan besarnya bervariasi, ada yg Rp.7000.000,-, sebanyak 2 orang, Rp 8000.0000 sebanyak 1 orang, dan Rp 9000.000,- sebanyak 1 orang dan Rp 10.000.000,- sebanyak 1 orang.
“Total kerugian yg di derita para korban sebesar Rp 42.000.000,- pungkasnya. (Ane).



