Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel kini Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) pada Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta jika memang diperintahkan hakim.
“Jika memang ada perintah dari hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan tentu JPU akan menghadirkannya dalam sidang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Selasa (27/08/2024) saat menanggapi munculnya nama Brigjen Mukti Juharsa dalam sidang kasus timah.
Harli pun menuturkan perintah untuk menghadirkan seseorang dalam sidang adalah kewenangan dan didasari kepentingan dari hakim yang memimpin, memeriksa dan mengadili setelah perkaranya masuk ke pengadilan.
“Jika seseorang itu misalnya menurut hakim penting untuk membuktikan perbuatan terdakwa, maka hakim sesuai kewenangannya bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkannya, meski tidak ada dalam berkas perkara,” tuturnya.
Sebaliknya bagi JPU, kata dia, jika seseorang itu tidak ada dalam berkas perkara maka tentu tidak akan dihadirkan. “Karena tidak ada urgensinya Tapi kalau ada dalam berkas perkara pasti akan dihadirkan dan diperiksa dalam sidang.”
Adapun, kata Harli, nama yang bersangkutan (Brigjen Mukti Juharsa) sejak awal tidak ada dalam berkas perkara dan baru muncul dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Harvey Moeis.
“Saksi menyebutkan kalau dahulu ada Group WhatsApp (WA) dengan nama ini (Mukti Juharsa) sebagai Adminnya,” kata Harli seraya menyebutkan juga dengan munculnya nama tersebut tidak serta membuat kejaksaan harus memanggil dan memeriksanya.
“Karena belum tentu terlibat dan kita lihat dulu urgensinya. Karena untuk menentukan status seseorang itu minimal kita harus memiliki dua alat bukti yang cukup,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini.
Seperti diketahui nama eks Direskrimsus Polda Babel Mukti Juharsa muncul saat General Manager (GM) PT Timah Ahmad Syahmadi dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan dalam sidang terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (22/08/2024).
Syahmadi mengungkapkan semula kenal terdakwa dalam pertemuan forum antara pemilik smelter dengan PT Timah. Namun saksi tidak tahu kalau terdakwa perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia pun menuturkan forum tersebut kemudian membentuk grup WA dengan nama “New Smelter” yang terdiri dari sekitar 25-30 anggota dengan Admin Group WA Mukti Juharsa saat masih Direskrimsus Polda Babel dengan pangkat Kombes.
Menurutnya tujuan dibentuknya Group WA itu untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Adapun Grup WA berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Sementara sebuah sumber menyebutkan Brigjen Mukti Juharsa adalah termasuk pihak yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjemput dan melepaskan oknum anggota Densus 88 yakni Iqbal Mustofa yang diamankan aparat gabungan Kejaksaan Agung dan Polisi Militer.
Iqbal oknum anggota Densus 88 tersebut diamankan ketika membuntuti JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.(yadi)
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026
- Jaksa Agung Berharap PERSAJA Menjadi Landasan Moral, Intelektual dan Profesional Insan Adhyaksa - 06/05/2026
- JAM Pidsus Apresiasi Vonis Hakim Hukum Bos Sritex 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp677 M - 06/05/2026



