Kejati Periksa eks Bupati Koba Ujang Iskandar Pertama Kali dalam Kapasitas Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tim penyidik bidang pidana khusus kembali memeriksa eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sepulangnya dari Vietnam.

Pemeriksaan dipimpin Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo kali ini adalah untuk yang pertama kali dalam kapasitas Ujang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemkab Koba kepada PD Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal ketika dikonfirmasi membenarkannya. “Benar, Kejati melalui tim penyidik bidang pidsus hari ini memeriksa UI untuk pertama-kali sebagai tersangka,” katanya kepada Koranpelita.co, Selasa (06/08/2024) malam.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Kabag TU, Vanny Masih Merangkap Kasipenkum Kejati Sumsel  

Undang mengungkapkan pemeriksaan terhadap tersangka UI berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan Tim penyidik dipimpin Aspdisus Kejati Kalteng,” tuturnya.

Namun dia menolak membeberkan materi pemeriksaan maupun peran dari tersangka UI terkait kasus korupsi yang terjadi pada saat tersangka masih menjabat Bupati Koba.

Sementara itu Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi seusai pemeriksaan hanya menyebutkan tersangka diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, dan mendapat 95 pertanyaan dari tim penyidik. “Ada 95 pertanyaan,” katanya.

Seperti diketahui Kejati Kalimantan Tengah menetapkan Ujang politisi dari Partai Nasdem ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Koba dan menahannya sejak Jumat (26/07/2024) malam.

Sebelumnya Ujang sempat diamankan aparat Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Vietnam hari itu juga sekitar pukul 15.45 WIB.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Kabag TU, Vanny Masih Merangkap Kasipenkum Kejati Sumsel  

Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan Kajati Kalteng kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) perihal pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan UI yang saat itu masih berstatus saksi.(yadi)