Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan kuasa KSO PT Waskita-Acset yakni DP sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II Elevated termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Penetapan DP sebagai tersangka kasus pembangunan jalan tol layang yang dikenal juga jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) hasil dari pengembangan sidang empat orang terdakwa yaitu eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono dan kawan-kawan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (05/08/2024) berdasarkan fakta-fakta di persidangan pihaknya semula memanggil tiga orang saksi dengan salah satunya yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acet.
Sedangkan dua saksi lainnya , kata dia, yaitu saksi YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017 dan saksi FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevataed periode Januari 2018 hingga 2020.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Adapun, tutur Kuntadi, kasus posisinya berawal ketika PT JJC menandatangani PerjanjianPengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJJT) dengan nilai investasi sebesar Rp16 triliun lebih.
Kemudian, tutur Kuntadi, ketika PT JJC akan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km, tersangka DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan terdakwa TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangi volume Basic Design tanpa dilakukan kajian lebih dahulu.
“Selanjutnya perubahan tersebut digunakan tersangka DD dan terdakwa YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP memenangkan lelang tersebut,” kata dia.
Kuntadi mengatakan saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung tersangka DP kembali mengurangi volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
“Sehingga akibat perbuatan tersangka DP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar lebih,” katanya seraya menyebutkan tersangka DP selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang MBZ tersebut empat terdakwa telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah diputuskan terbukti bersalah yaitu:
- Terdakwa Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwiyono (DD) dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Terdakwa Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfas (SB) dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Terdakwa Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.(yadi)
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026



