
Jakarta, Koranpelita.co – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai akan berlaku pada 2 Januari 2026 atau dua tahun lagi, terdapat banyak norma-norma baru di dalamnya.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Plt Kajati DKI) Jakarta Rudi Margono untuk memahami norma-norma baru tersebut tentu perlu adanya persamaan persepsi di kalangan penegak hukum terutama para jaksa.
“Karena itu melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada hari ini, kita ingin menyamakan persepsi bagi para jaksa yang bertugas di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Rudi didampingi Aspidum Andi Suharlis kepada wartawan seusai kegiatan FGD dalam rangka sosialisasi KUHP baru di Kejati DKI Jakarta, Jumat (09/08/2024).
Sehingga, kata Rudi, nantinya dalam penerapannya ada kesamaan persepsi dari para jaksa. “Meskipun memang perlu persiapan di tataran teknis. Misalnya perlu adanya PP terkait dengan pelaksanaannya.”
Dia menyebutkan juga jaksa dalam sistem penegakan hukum single prosecution system akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Karena itu, tuturnya, dengan banyaknya kewenangan baru jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis, tentunya jaksa akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum.
“Untuk itu juga diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” kata Rudi yang kini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI.
Adapun kegiatan FGD dalam rangka sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan Kejati DKI Jakarta dibuka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana.
Selain itu menghadirkan nara sumber Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto.(yadi)
- Kejari Pontianak Jebloskan Asep Jamaludin Terpidana Penipuan ke Rutan Usai Ditangkap di Jakarta - 25/07/2026
- Pakar: Eks JAM Pidsus Bisa Lepas Jika TPPU nya Tanpa Ada Tindak Pidana Asal Korupsi - 25/07/2026
- Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah - 25/07/2026


