Kejati Bidik Oknum Pejabat BRI Diduga Terlibat Korupsi BRIguna pada Kesdam Kasuari

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program BRIguna yang diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terjadi juga di Provinsi Papua Barat.

Bahkan juru bayar Kesdam XVIII/Kasuari yaitu MH telah dijadikan tersangka dan ditahan Pomdam dan Oditur Militer IV 21 Manokwari yang menyidik kasus penyaluran kredit BRIguna di BRI Unit Manokwari Kota dan BRI Unit Manokwari Selatan tahun 2022- 2023.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini sedang membidik oknum pejabat BRI Unit Manokwari Kota dan Unit Manokwari Selatan yang diduga terlibat korupsi bersama tersangka MH.

“Saat ini masih kita sedang dalami dan jika ditemukan alat bukti yang cukup akan segera kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin kepada Koranpelita.co pertelpon, Kamis (08/08/2024).

BACA JUGA:  SLB SPK Muhammadiyah Tegal Siap Tampung Lebih Banyak Siswa

Adapun modusnya, kata Syarifuddin, dalam pengajuan kredit BRIguna oleh 59 anggota TNI telah dimanipulasi nilainya oleh tersangka MH dimana maksimal kredit atau pinjaman yaitu sebesar Rp100 juta.

“Tapi kemudian oleh tersangka nilai pinjaman di mark-up menjadi sebesar Rp220 juta dan saat cair yang diserahkan tetap hanya Rp100 juta dipotong biaya administrasi sebesar Rp5 juta,” ucapnya.

Dia pun menuturkan untuk selisih pinjaman atau kredit yaitu sebesar Rp120 juta perorang dengan total sebesar Rp7,8 miliar diduga dinikmati tersangka MH maupun oknum pejabat BRI di kedua Unit di Manokwari.

Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini penyidikannya dilakukan terpisah. “Untuk oknum anggota TNI yaitu tersangka MH diproses Pomdam dan Odmil, serta yang sipil diproses Tim penyidik pidana khusus Kejati,” ujar dia.

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Menurut Syaifuddin pemisahan penanganan sudah disepakati Kejati melalui bidang Pidana Militer dengan Odmil setelah melakukan koordinasi hari ini yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian kasus . “Karena terkait masa penahanan tersangka MH yang menjadi kewenangan Pomdam dan Odmil,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, untuk oknum anggota TNI diproses Pomdam dan Oditur Militer IV 21 Manokwari dan nantinya akan disidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan dugaan Tipikor dan pasal pidana lain yang berlaku sesuai perbuatan yang dilakukan.

“Sedangkan terhadap pelaku sipil, proses penyidikan dilakukan Tim penyidik Pidsus Kejati Pabar yang nantinya akan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor,” kata mantan Kajari Kota Cirebon ini.

Dia mengatakan hal itu dilakukan dengan maksud agar penyelesaian perkara berjalan seimbang dan tidak terdapat disparitas dalam penanganannya.(yadi)

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Minta Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia