Kejari Jakut Tahan Eks Kepala BRI Kebon Bawang yang Bobol Bank-nya

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali menunjukan kinerjanya dengan membongkar kasus dugaan korupsi terkait kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok tahun 2022.

Bahkan melalui jaksa penyidik di bawah komando Kasi Pidana Khusus Doddy Wiraatmaja telah menetapkan eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang yakni D yang membobol bank tempatnya bekerja itu, sebagai tersangka sejak Selasa (20/08/2024).

“Tersangka D juga telah ditahan di Rutan Kelas I Salemba selama 20 hari ke depan sejak kemarin,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen Rans Fismi, Rabu (21/08/2024).

Rans menyebutkan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Sambut Kloter Pertama, Wali Kota Tangerang Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

Dia mengungkapkan kasusnya berawal ketika tersangka D pada November 2022 menyetujui ide dilakukanya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit memakai data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

“Adapun data nasabah berasal dari yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Setelah itu kredit diajukan dan dicairkan dan kemudian dilunasi secara bertahap,” ucapnya.

Dia mengatakan juga kalau Customer Service dan Teller saat itu tahu adanya kredit fiktif. “Karena baik mantri, CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF,” ujarnya.

Sedangkan tersangka D, kata dia, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. “Akibat perbuatan dari tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,249 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara.”(yadi)

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas