Kasus Timah, Kejagung Sita Villa Aset Tersangka Hendry Lie di Bali

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung berhasil melacak dan sekaligus menyita aset Hendry Lie satu-satunya tersangka dalam kasus timah yang hingga kini belum ditahan dan diketahui masih berada di luar negeri.

Aset yang disita dari tersangka Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa (TIN) kali ini berupa sebuah villa mewah di daerah Bali yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 m2.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan villa senilai Rp20 miliar tersebut sebelumnya dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan di atasnamakan istri dari tersangka HL.

“Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HL,” tutut Harli dalam keterangannya, Selasa (20/08/2024).

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Harli menyebutkan selanjutnya Tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut.

“Adapun langkah penyitaan yang dilakukan terhadap aset tersangka HL atau pihak yang terafiliasi dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara sebesar Rp300 triliun,” ujarnya.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan Hendry Lie yang juga Bos Sriwijaya Air sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun peran tersangka Hendry Lie yaitu bersama adiknya Fandy Lingga selaku marketing PT TIN yang juga menjadi tersangka membentuk dua perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS berkedok penyewaan alat peleburah timah.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Padahal tindakan penyewaan alat peleburan timah tersebut diduga untuk menutupi kegiatan pertambangan illegal yang terjadi di PT Timah.(yadi)