Jakarta, Koranpelita.co – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat kepolisian dalam menangkap dan sekaligus tidak memberikan akses bantuan hukum bagi para pendemo yang ditangkap saat aksi demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (22/08/2024).
“Padahal sesuai KUHAP, Undang-Undang Bantuan Hukum, Undang-Undan Kehakiman dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/08/2024).
Sugeng mengatakan berdasarkan informasi pihak Polda Metro juga hanya membatasi jumlah advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan orang.
Adapun, kata dia, demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Bahkan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya
Sugeng pun menuturkan demo yang dilakukan para mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR-RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 .
“Protes tersebut adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi karena sudah sangat jelas diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan MK,” ujarnya.
Sehingga, kata Sugeng, dengan mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tentang syarat Threshold pencalonan Kepala Daerah dan syarat umur Kepala Daerah adalah tindakan melawan Undang-Undang. “Karenanya sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo.
IPW di sisi lain mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. “Adapun pendemo sebanyak 105 orang yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa,” ungkapnya.
Dia menyebutkan hingga pukul 03.00 Kamis (22 Agustus 2024) jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang dan sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.
“Pihak Polres Jakbar sebelumnya meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang dijemput orang tuanya langsung diperkenankan pulang, dan tidak boleh dijemput oleh orang lain,” katanya.
IPW pun mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo-demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. (yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



