Dorong “Central Authority” Wewenang Kejaksaan, Ketua Komjak: Dibutuhkan Kemauan Politik Hukum dari Presiden

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Guna mengoptimalkan upaya pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI terus mendorong agar kewenangan “Central Authority” yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM sesegera mungkin beralih kepada Kejaksaan.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan untuk pengalihan kewenangan tersebut saat ini yang dibutuhkan adalah terobosannya yaitu kemauan politik hukum dari Presiden dan didukung para wakil rakyat DPR RI.

“Adapun tujuannya bukan sekedar untuk kepentingan Kejaksaan. Tapi untuk kepentingan merah putih,” tutur Pujiyono dalam perbincangannya terkait “Central Authority” dengan Koranpelita.co di kantornya, Rabu (28/08/2024).

Pujiyono mengakui dalam pelacakan dan perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan para pelaku kejahatan di luar negeri saat ini aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan agak terhambat birokrasi.

BACA JUGA:  Indeks Keyakinan Konsumen Merosot: Alarm Daya Beli dan Masa Depan Ekonomi

“Masalahnya Kejaksaan harus lebih dulu berurusan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central Authority yang bukan institusi penegak hukum dan urusannya lebih kepada masalah administrasi,” ujar dia.

Padahal, tegasnya, dalam “Criminal Justice System” dimana Kejaksaan juga bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, perlu adanya percepatan dalam melacak dan merampas aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.

“Karena bisa saja begitu asetnya terlacak, para pelaku kejahatan kemudian memindahkan ke tempat atau ke negara lain yang bisa menyulitkan aparat penegak hukum kita untuk melacaknya lagi,” kata Pujiyono.

Dia bahkan mendapatkan informasi sejumlah aset hasil kejahatan yang disembunyikan para pelaku di beberapa negara dan tadinya jumlahnya banyak kini menjadi menyusut. “Kemungkinan karena telah dialihkan atau dipindahkan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Tanjab Barat Berhasil di Amankan

Sehingga, tuturnya, untuk memangkas birokrasi dan tidak menghalangi penegakan hukum maka kewenangan tersebut harus segera dialihkan kepada Kejaksaan yang juga memiliki peran penting selaku “Dominus Litis” atau pengendali perkara pidana.

Pujiyono menambahkan Komjak sendiri sudah membuat analisis terkait “Central Authority” dari hasil kegiatan Focus Group Discussion (FGD). “Hasil analisis nantinya akan dituangkan dalam naskah akademik untuk diberikan sebagai masukan kepada Presiden dan Tim Transisi Presiden.”(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Prof. Didin S. Damanhuri: Saya Berharap Menkeu Purbaya Bisa Tunjukkan Terobosan Positif