Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 sebanyak 109 ton.

Ketujuhnya dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung adalah para pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Adapun para tersangka yaitu LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan para tersangka tersebut sebelumnya diperiksa Tim penyidik di Gedung Menara Kartika sebagai saksi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021.

“Tapi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Harli kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/07/2024) malam.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

Dia menyebutkan dari ketujuh tersangka dua diantaranya yaitu tersangka SL dan tersangka GAR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Adapun kasus posisinya yaitu dalam kurun waktu tahun 2010-2021 para tersangka selaku masing- masing pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam telah secara melawan hukum bersekongkol dengan para General Manager UBPP LM yang telah menyalahgunakan jasa manufaktur dari UBPPLM.

“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam,” kata  Harli.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

Dia menuturkan tujuannya agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari perbuatannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Karena LM Antam merupakan merek dagang PT Antam yang punya nilai ekonomis.”

Dia mengatakan estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sebanyak 109 Ton emas (Au).

“Untuk kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan,” ucap Harli seraya menyebutkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka seluruhnya eks General Manager UBPP LM) PT Antam yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021.

Mereka yaitu TK selakuGM UBPP LM periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. Sehingga kini jumlah tersangka tata kelola komoditi emas sebanyak 13 orang.(yadi)