Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit BRIguna Rp55 Miliar pada Batalyon Bekang Kostrad

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung berhasil menangkap oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial SDH tersangka kasus dugaan korupsi kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad, Cibinong yang disidik Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Selasa (30/07/2024) tersangka SDH juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD ini diamankan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, sekitar pukul 00.45 WIB.

“Saat diamankan tersangka SDH yang menjadi DPO JAM Pidmil bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap seraya menyebutkan tersangka selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserah-terimakan kepada Tim Penyidik pada JAM Pidmil.

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Adapun kasus yang menjerat tersangka SDH terkait dengan penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023. Namun tidak dijelaskan modus yang dilakukan tersangka.

Hanya disebutkan Harli bahwa akibat perbuatan tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebesar Rp55.580.908.690 (Rp55 miliar lebih)

Dengan rincian BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta sebesar Rp5.658.936.062, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp46.545.631.771 dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3.276.342.857.

Harli mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  KOWANI: Penyelenggaraan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Konstitusional

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tuturnya.(yadi)