Jakarta, Koranpelita.co – Di tengah upaya menjadi “Central Authority” perampasan aset pelaku kejahatan guna pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa eksekutor Jakarta Timur kembali sita eksekusi aset Heru Hidayat terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
Aset Heru atau pihak terafiliasi yaitu PT Tiga Samudera Perkasa (TSP) yang disita eksekusi Tim jaksa Eksekutor didampingi Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus kali ini berupa dua lahan konsensi tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
“Kedua lahan konsensi tambang nikel berada di dua Desa yaitu Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili seluas 3.000 hektar dan Desa Nuha di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (08/07/2024).
Dia menuturkan kedua obyek sita eksekusi yang diberi izin konsesi sejak tahun 2018 kini ditempatkan atau dititipkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerimaan benda sitaan di Kantor Kejari Luwu Timur dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan.
“Jika diperlukan untuk kepentingan lelang nantinya wajib menyerahkan kembali kepada Kejaksaan Agung melalui Kejari Jakarta Timur,” kata Harli seraya menyebutkan kedua aset telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
Dia mengatakan juga turut disita aset berupa saham PT TSP yang terarfiliasi dengan Heru Hidayat sebanyak 687 juta lembar saham. “Saham tersebut telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.”
Adapun, kata Harli, pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset-aset dari Heru Hidayat atau pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan keuangan negara Dalam kasus PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.(yadi)
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026



