KORAN PELITA – Tambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, turut berlaku bagi para kepala desa di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, termasuk Kepala Desa Ciledug, Iing Solihin.
Dalam wawancara di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat, 12 Juli 2024, Iing menyatakan bahwa periode tambahan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah program prioritas.
“Fokus utama kami adalah penurapan Kali Sadang yang saat ini belum mencapai 100 persen. Itu akan menjadi prioritas,” ujar Iing.
Selain itu, ia menegaskan perlunya pembenahan sistem drainase di wilayah desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan untuk mendukung kesejahteraan warga.
Iing juga menambahkan bahwa meskipun tidak ada perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), ia akan memastikan realisasi dan kelanjutan program-program yang belum terselesaikan hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2026.



