JAM Pidmil: Sinergitas dan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas oleh Kejaksaan-TNI Sangat Diperlukan

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun dalam lingkup dan ranah yang tidak sepenuhnya sama dalam konteks peradilan pidana sipil dan militer. Namun Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki visi, misi serta kesepahaman pemikiran sama memperkuat ditegakannya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil)  Mayjen TNI Wahjoedho Indrajit relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat itu merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer.

“Disitu disebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi melalui Panglima TNI,” kata JAM Pidmil saat membuka Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024 di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/07/2024).

Diklat yang diikuti peserta Kasubdit dan Kasubbad pada JAM PIDMIL, Aspidmil, Oditur, Babinkum TNI, dan Divisi Legal Bank BRI mengambil tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).”

BACA JUGA:  Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Desak Usut Jual Beli Titik Program MBG

JAM Pidmil lebih lanjut mengatakan adanya hubungan tersebut juga merupakan penegasan asas dominus litis dan single prosecution system. “Yaitu Kejaksaan satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan yang berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan.”

Sehingga, kata dia, sinergitas dan koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara dan penuntutan perkara pidana, khususnya perkara koneksitas antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan agar dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran

Adapun, kata JAM Pidmil, kehadiran organisasi baru JAM Pidmil pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional. “Selain menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lagi ,Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Regional Jawa-Bali

Dia menambahkan JAM Pidmil juga mengemban fungsi utama dalam mengoordinasikan kepentingan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer.

“Dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas),” kata JAM Pidmil seraya menyebutkan juga antara Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama yang kuat dan intens.

Dia mencontohkanya adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain adalah Pendidikan dan Pelatihan dan juga Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas,” tuturnya.

JAM Pidmil dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap jajaran yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan guna mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi khususnya dalam bidang penanganan perkara koneksitas.

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

“Sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum ibarat jamu yang dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada,” ucap mantan Kepala Babinkum TNI ini.(yadi)