Artikel ini Dibuat Oleh : Abdul Fickar Hadjar Pengamat Hukum Pidana, Advokat, Dosen FH Univ Trisakti (2008 – 2023)
KORANPELITA.CO – Jalan politik dan hukum di Indonesia saat ini mengalami kebuntuan saling mengunci satu sama lain. Lembaga negara dan lembaga hukumpun terkooptasi oleh kekuasaan. Sementara kaum intelektual menghadapi dilema dan problematika sendiri yang tidak berkesudahan. Demikian pernyataan Prof Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada acara Koentjoroningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Setiap orang paham sinyalemen ini hadir dari lahirnya dua keputusan lembaga peradilan yang langsung atau tidak telah melegitimasi calon-calon pejabat publik yang sebenarnya tidak atau belum memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan publik.
Dua putusan lembaga peradilan itu, pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-undang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan persyaratan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden yang meloloskan putra presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai pserta pemilu calon wakil presiden.
Dan kedua putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang merubah tafsir ikhwal persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Putusan ini disinyalir untuk memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep putera bungsu Presiden Jokowi dalam kompetensi pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta. Meskipun dimaksudkan oleh pemohonnya untuk membuka peluang anak muda menunjukan kemampuannya sebagai pejabat publik, tetapi setiap orang mengerti bahkan para pengamat mensinyalir justru putusan MA ini putusan yang sengaja memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk menjadi peserta pemilihan Kepala Daerah di Jakarta.
Pernyataan guru besar FHUI dan lahirnya dua putusan lembaga yudikatif ini menjadi bukti empiric bahwa upaya mengintervensi hukum bagi kepentingan kekuasaan pada setiap zaman, sehingga kerap hukum hanya akan menjadi alat legitimasi (faktor pembenar) tindakan tindakan politis kekuasaan melalui bermacam regulasi baik berbentuk peraturan perundang-undangan maupun putusan putusan lembaga judikatif (peradilan) yang memerintahkan perubahan ketentuan bahkan juga “perintah” penyimpangan.
Gejala ini jelas sangat berbahaya bagi kelangsungan negara hukum demokratis ke depan. Belum lagi selesai perdebatan tentang dua produk yudikatif yang ditumpangi kekuasaan, kini muncul juga gejala yang sama pada penggunaan regulasi sebagai kuda troya kepentingan politik.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada pasal 83A ayat (1) nya menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Yang menjadi persoalan adalah pemberian WIUPK oleh pemerintah ini (negara?) kepada sebuah organisasi keagamaan justru bertentangan dengan Undang-Undang Minerba ( UU No. 4/2009 jo UU No. 3 tahun 2020) dimana organisasi keagamaan bukanlah subjek hukum dari undang-undang pertambangan disamping pemberiannya tanpa prosedur lelang sebagaimana ditentukan dalam UU Minerba.
Meskipun hukum mutlak akan selalu menjadi dasar legitimasi dari penyelenggaraan kegiatan kehidupan sebagai legitimasi yuridis, pertanyaan yang relevan diajukan adalah mengapa justru seringkali legitimasi sosial politisnya lebih menonjol kearah kepentingan kelompok bahkan menjadi alat pembenaran sekaligus menjadi perusak sendi sendi negara hukum demokratis.
Prilaku Hukum
Secara normative, hukum itu seharusnya memperlakukan orang sama dimanapun, namun secara empiris sosiologis, hukum sulit untuk menghindarkan diri dari sikap dan tindakan tebang pilih. Faktor faktor di luar hukum seringkali menjadi penyebab prilaku tebang pilih dikalangan sebagian aparatur penegak hukum seperti pengacara, polisi, jaksa dan hakim dalam melaksanakan profesinya.
Sehingga seringkali terjadi perubahan atau penyimpangan yang dipengaruhi berbagai aspek. Donal D Balck (1976) mensinyalir beberapa aspek yang mempengaruhi perubahan hukum antara lain : stratifikasi, morfologi, budaya, organisasi, kontrol sosial dan anarki.
Hukum yang sejatinya berfungsi mengatur hubungan antar manusia, antar manusia perorangan dengan masyarakat dan bersifat memaksa seringkali juga menyimpang dari tujuan kehadirannya.
Tujuan hukum yang sedianya menjadi jaminan keseimbangan hubungan tersebut dan menjamin adanya kepastian hukum berdsarakan sendi-sendi keadilan, justru melahirkan penyimpangan penyimpangan yang bahkan juga melahirkan anarkisme atau ketidak adilan.
Perbedaan strata sosial utamanya yang disebabkan jauh dekatnya akses terhadap kekuasaan, seringkali juga mengarah pada akses dalam kegiatan ekonomi yang pada ujungnya melahirkan stratifikasi pemilikan atas asset asset dalam kehidupan secara luas.
Akses terhadap kekuasaan seringkali terbangun karena adanya relasi-relasi keluarga seperti ayah-anak, anak keponakan, ipar-sepupu yang dalam terminologi politis disebut nepotisme. Nepotisme inilah yang merupakan virus perusak mekanisme-mekanisme relasi yang didasarkan pada nilai nilai hukum dan demokrasi.
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 atau Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengindikasikan putusan-putusan atau regulasi yang didasarkan pada stratifikasi yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam konteks putusan MK No.90 andaikata yang akan dijadikan calon wakil presiden bukan Gibran Rakabuming Raka (GRR) putera presiden berkuasa Joko Widodo dapat dipastikan tidak akan lahir putusan MK yang “merubah” persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Bahkan lebih jauh MK yang seharusnya hanya sebagai mempunyai kewenangan negative legislator dalam artian kewenangan menyatakan sebuah UU bertentangan dengan konstitusi telah memaksakan dirinya menjadi positive legislator melahirkan norma baru dalam syarat usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Lagi-lagi yang terjadi nepotisme, karena diketahui bahwa Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut adalah paman dari GRR atau adiknya Presiden Joko Widodo, Anwar Usman yang oleh Majelis Kode Etik MK dihukum mencopot jabatannya sebagai Ketua MK.
Demikan halnya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut ketentuan dalam PKPU yang kemudian merubah tafsir ichwal persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
Putusan ini disinyalir memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep putera bungsu Presiden Jokowi untuk dapat mengikuti kompetisi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang melegitimasi pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada organisasi kemasyarakatan keagamaan, meskipun sesungguhnya penerbitan PP ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba, karena organisasi keagamaan bukanlah subjek hukum dari UU pertambangan.
Demikian juga pemberiannya IUPK ini dilakukan tanpa prosedur lelang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. Jika dilakukan pelacakan tindakan ini juga merupakan bagian dari usaha balas budi penguasa pada pihak yang pernah membantunya.
Rangkaian peristiwa ini semakin menunjukan kemerosotan kedudukan hukum menjadi alat kekuasaan, sekaligus juga membuktikan bahwa hukum yang seharusnya tidak membolehkan tindakan-tindakan itu dilakukan dapat berubah (baca bisa dirubah) karena adanya stratifikasi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedekatan dan integrasi
Aspek dominan lain yang mempengaruhi perubahan dalam konteks prilaku hukum menurut Donald Black yaitu morfologi dimana aspek ini lebih bersifat horizontal dalam kehidupan social kemasyarakatan. Distribusi dalam hubungan satu sama lain, jaringan interaksi, keintiman dan integrasi merupakan perhatian serius dari morfologi ini.
Terjadinya differensiasi atau pembedaan dalam pola pola evolusi social seperti melemahnya keluarga, pertumbuhan pemerintahan dan diversifikasi kehidupan budaya merupakan variable penting dalam morfologi. Karena itu pula morfologi ini menjelaskan kuantitas dan gaya hukum.
Konflik dan persengketaan hak atau pelanggaran yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana jarang bahkan tidak akan muncul pada mereka yang berada pada lingkaran kedekatan relasional. Seseorang tidak akan mungkin menuntut kerabat dekat, teman, kenalan, tetangga, sesame anggota komunitas suku, sesama warga komunitas dan seterusnya.
Kedekatan dapat melindungi seseorang dari tuntutan hukum, karena itu pula daalam konteks perdata perselisihan selalu dimulai dengan kewajiban mediasi, demikianpun dalam konteks pidana instrument hukum menyediakan ketentuan yang memperhitungkan alasan-alasan yang dapat meringankan bahkan menghapuskan hukuman. Dalam banyak hal kedekatan seringkali melahirkan imunitas hukum pada para pihak.
Kembalinya orde baru
Pelajaran yang menarik dari peristiwa peristiwa semua itu meskipun seolah-olah semua tindakan didasarkan pada hukum yang belaku sebagai pijakannya, tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah meluas dan masifnya penggunaan hukum dengan segala kelembagaannya digunakan sebagai alat legitimasi ambisi kekuasaan.
Executive heavy kembali dominan dalam kehifdupan bernegara, dan ini mengingatkan pada kembalinya masa orde baru, dimana dengantangan besi negara (baca pemerintahan) menguasai hajat hidup masyarakat merata hamper disemua sektor kehidupan.
Penggunaan “lebelling” terhadap mereka yang berbeda sebagai bagian dari anggota organisasi terlarang pasca 1965 menjadi sangat efektif untuk menyebar ketakutan, membelenggu kebebasan dan demokrasi rakyat disatu sisi dan menciptakan ketergantungan disisi yang lain.
Ironisnya DPR yang seharusnya berperan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif, justru sebaliknya berebut menjadi bagian yang khawatir dan ketakutan tidak dapat menikmati lezatnya kue kekuasaan.
Hukum-hukum yang lahir sebagai produk legislative menjadi stempel pengesahan bagi tindakan-tindakan kekuasan yang dirasakan sebagai sebuah situasi yang normal-normal saja. Inilah gambaran nyata dari masifitas penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan yang justru bertentangan substansi rechtstaat dimana yang terjadi justru Rule by Law atau Rule of Power.
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



