Jaksa Agung Tolak Satu dari Sembilan Tersangka Pidana Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kali ini menolak atau tidak menyetujui satu dari sembilan tersangka kasus pidana untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penolakan didasari karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

“Karena itu permohonan Kejari Sidenreng Rappang agar perkara atas nama tersangka Sari Juwita Mustapa alias Ita binti Mustapa yang disangka melanggar Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ tidak disetujui,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (03/06/2024).

Sementara, tutur Ketut, permohonan penghentian penuntutan untuk delapan tersangka lainnya yang diajukan enam Kejaksaan Negeri (Kejari) lainnya disetujui atau dikabulkan Jaksa Agung melalui Plt JAM Pidum setelah dilakukan gelar perkara atau ekpose.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

“Pertimbangannya karena tersangka dan korbannya sudah ada proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujarnya.

Dia mengatakan juga antara tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Pertimbangan lainnya tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Selain itu, katanya, adanya pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Ketut menambahkan Plt JAM Pidum setelah menyetujui kemudian memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Adapun ke delapan tersangka kasus pidana yang disetujui dihentikan penuntutannya yaitu:

  1. Tersangka Imanuel Paath dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Marlo Tonny Johanes Koyansow alias Marlo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka I Agustin Tunggul Prianto als Agus bin Sutaji dan Tersangka II Sunarno als Narno bin Romin dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Natanael Syahputra bin Beldie dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Osemi Imanuel Tonghael dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Rimon Lepa dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Musliadi alias Ludin bin Ali dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Kajuara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Muliaty Djafar alias Muli binti Muh. Djafar Ambo dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(yadi)
BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif