Jakarta, Koranpelita.co – Semakin menggigit dalam menyikat kasus-kasus korupsi kelas kakap yang merugikan keuangan negara sangat besar di berbagai sektor, termasuk di sektor pertambangan belakangan ini membuat Kejaksaan Agung digoyang sebagai lembaga “Superbody”.
Namun terhadap adanya pendapat tersebut Kejaksaan Agung mendapat pembelaan dari dua Guru Besar Fakutas Hukum yaitu Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah dan Supardji dari Universitas Al Azhar, Jakarta.
Keduanya secara terpisah dengan senada menegaskan kalau Kejaksaan memang diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.
“Karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya,” kata Hibnu dalam keterangannya, Minggu (09/06/2024).
Apalagi, kata Hibnu, perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.
“Namun yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara sangat besar hanya Kejaksaan,” tuturnya seraya menyebutkan munculnya isu Kejaksaan telah berubah menjadi lembaga “Superbody” lazim digunakan koruptor .
“Tujuannya untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum. Agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan koruptor,” kata Hibnu.
Oleh karena itu, ujarnya, aparat penegak hukum sudah saatnya bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya memberantas korupsi dengan kewenangannya masing-masing.
“Sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujar Hibnu
Dinantikan Kinerjanya Bukan Berebut Kewenangan
Sementara Suparji mengatakan dalam pemberantasan korupsi saat ini yang dinantikan masyarakat adalah dinantikan kinerjanya dan bukan untuk berebut kewenangan.
Dia mencontohkan seperti dalam kasus timah jika hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law, maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.
Sedangkan Kejaksaan, tuturnya, melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan.
“Yang pada kenyataannya rakyat kecil dirugikan dan ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
Suparji menduga pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, apalagi terkait soal kewenangan ditambah pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
“Seyogyanya masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih,” katanya.(yadi)



