Perangkat RT Sebagai Pengayom dan Pemberi Solusi Bagi Masyarakat, Bukan Sebaliknya 

Artikel ini dibuat oleh : Muh. Ery Nasution, Pengamat Sosial Budaya dan Masyarakat Bawah

 

KORANPELITA.CO – Saya sangat mencintai daerah dimana saya tempati, khususnya Kota Semarang. Dan sayangnya saya sendiri tidak bisa melihat kondisi yang melenceng dalam kebijakan pemerintahan daerah. Seperti yang terjadi adanya pengaduan seorang warga kepada perangkat Rukun Tetangga (RT) tetapi warga tersebut merasa diintimidasi oleh perangkat RT.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Pembentukan RT melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.

Peran RT dan RW sangat vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di suatu wilayah. Mereka bertanggung jawab untuk mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan wilayah binaannya, dan menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat.

Oleh karena itu seorang ketua RT ataupun perangkat RT harus dapat mengakomodasi setiap masukan atau kritikan dari warganya, bukan kemudian menjadi mempertentangkan dan melakukan pengeroyokan verbal kepada warga yang memberikan masukan atau kritikan tersebut.

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertugas untuk membantu pemerintah desa /kelurahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari UU diatas bahwa Ketua RT mempunyai tugas membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga binaannya.

Terkait hal tersebut banyak terjadi over kekuasaan dari seorang perangkat RT terhadap warganya, dimana warga wajib selalu mengikuti apa yang dikatakan oleh perangkat RT kalau ada warga yang tidak setuju dengan pendapat ketua RT maka warga tersebut diintimidasi atau dikucilkan oleh para perangkat RT.

Masyarakat adalah kelompok paling terdepan dalam suatu wilayah teritorial dalam pemerintahan khususnya pemerintah daerah berbasis kelurahan atau desa. Sebaiknya seorang RT atau perangkat RT lebih dapat mengayomi dan membina warganya dengan baik dan beretika. Masyarakat akan lebih tahu segala informasi di wilayah dimana perangkat RT mungkin tidak mengetahui, karena perangkat RT mungkin sibuk dengan pekerjaan rutinnya.

Perangkat RT berdasarkan peraturan daerah memiliki honor dan uang transportasi yang diberikan oleh pemerintah daerah. Jumlah honor untuk ketua RT disetiap kota berbeda-beda berdasarkan luas daerah dan peraturan daerah masing-masing. Dilangsir dari akun Instagram mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, (28 Juni 2022) lalu disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada tahun 2022 Rp 600.000 (Rp 600 ribu) per bulannya. Hendi sapaan akrabnya, dia pun berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada tahun 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000 (Rp 1 juta) setiap bulannya. Untuk tahun 2024 besaran honor dan transportasi ketua RT belum diketahui.

Dengan adanya honor dan transportasi yang diberikan kepada ketua RT yang diambil dari anggaran pendapatan daerah, yang diambil dari uang pajak masyarakat sebaiknya kinerja dan perilaku perangkat RT dapat membuat masyarakatnya lebih tenang, lebih guyub dan lebih dapat memberikan solusi terhadap permasalah atau adanya indikasi permasalahan di wilayah binaannya, jangan ada lagi perangkat RT yang selalu mengintimidasi warganya yang mengkritik kinerja perangkat RT, jangan lagi ada perangkat RT yang mudah memprovokasi warganya sendiri, jangan lagi ada perangkat RT yang memaksakan kehendaknya kepada warga.

Kesimpulannya, biarkan warga untuk dapat memberikan masukan dan kritikan membangun yang mungkin ada kekeliruan dalam menjalankan kebijakan dari perangkat RT di wilayahnya atau ada warga yang mengetahui adanya indikasi sesuatu yang menonjol yang dapat menciptakan permasalahan supaya tidak terjadi masalah. Jangan lagi ada intimidasi kepada warga oleh perangkat RT. Ketua RT yang dipilih oleh masyarakat yang menjabat selama 5 tahun dan maksimal menjabat selama dua periode, juga akan kembali menjadi masyarakat. Dan tentunya Ketua RT harus lebih arif dan bijak, dan lebih berani dalam membuat keputusan yang terbaik untuk warganya bukan untuk kelompoknya.

 

Salam Hormat untuk para perangkat RT, Semangat ! (*)