Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif guna mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy).
“Selain sebagai respons dari peran pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global,” kata Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu kemarin.
Sunarta menyebutkan juga reformasi birokrasi untuk menjawab tuntutan serta kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex, and Ambiguous (VUCA).
Tentunya, kata dia, dalam mengatasi tuntutan itu organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak.
“Sehingga kita mampu untuk hadir mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,” ujar Sunarta saat kunker guna Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kejati Kepri.
Pimpinan Jadi Role Model
Menurutnya lagi perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh insan Adhyaksa harus dilakukan dengan simultan melalui role model pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) sebagai contoh dan tauladan bagi semua insan Adhyaksa di daerah hukumnya.
“Role model pimpinan juga harus didukung seluruh insan Adhyaksa agar kebijakan, program dan kegiatan institusi dapat terlaksana secara optimal yang dalam tataran implementasinya harus memperhatikan dan memedomani tiga pilar Reformasi Birokrasi,” kata mantan Kajari Palembang ini.
Ketiga pilar tersebut, tuturnya, yaitu Pilar Kelembagaan (Organisasi): Kelembagaan dan proses bisnis yang adaptif, berbasis isu, bersifat lintas sektor dan responsive.
Kemudian, Pilar Sumber Daya Manusia (Aparatur): Sumber Daya Manusia yang mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan publik.
Serta Pilar Kinerja: Akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang mendorong peningkatan pelayanan publik dan berwibawa berdasarkan hukum untuk terciptanya birokrasi yang profesional.
Dia pun menuturkan sesungguhnya institusi Kejaksaan merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dibuktikan adanya kerjasama Kejaksaan RI dengan UNDP pada tahun 2001.
“Kerjasama tersebut berupa audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan Kementerian dan Lembaga lain,” ungkapnya.
Dibagian lain Wakil Jaksa Agung menekankan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap tiga aspek yaitu integritas, etos kerja, dan semangat Kerjasama.
“Secara filosofis nilai-nilai Reformasi Birokrasi merupakan pengejawantahan dari doktrin Tri Krama Adhyaksa yang secara implementasinya jika dilaksanakan akan membentuk karakter Insan Adhyaksa yang paripurna.
Wakil Jaksa Agung dalam kunkernya juga meminta Kajati Kepri pada tahun 2024 ini menargetkan harus ada satuan kerja di lingkungan Kejati Riau yang memperoleh predikat WBK dan WBBM.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleoh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satker dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.
Hadir dalam acara Kajati Kepri Teguh Subroto, Wakajati Rini Hartatie para Asisten, Koordinator, Kabag TU serta para Kajari dan Negeri dan Kacabjari se-Wilayah Hukum Kejati Kepri.(yadi)



