Teken MoU, Kejati DKI Jakarta Siap Bantu Pusat Pengelola GBK Hadapi Permasalahan Hukum Bidang Datun

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Rabu (29/05/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan dengan ditandatanganinya MoU tersebut pihaknya melalui bidang Datun siap membantu Pusat Pengelola Gelora Bung Karno dalam menghadapi permasalahan hukum.

“Baik yang akan atau sedang dihadapi PPKGBK. Sehingga ke depannya PPKGBK dapat menjadi badan hukum yang memiliki reputasi clean governance dan good governance,” kata Rudi seusai bersama Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menandatangani MoU.

Adapun, tutur dia, pemberian bantuan atau jasa pelayanan di bidang hukum khususnya permasalah hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta guna melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dalam kesempatan itu dia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas terealisasinya prakarsa kerja sama di bidang Datun dengan Pusat Pengelola Komplek GBKP.

“Kerja sama tersebut juga memiliki nilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak,” kata Rudi yang pernah berkirah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadir dalam acara MoU tersebut Asdatun Badrut Tamam, para Koordinator Bidang Datun serta para Kasie Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pejabat utama  Pusat Pengelola GBK.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja