Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Timah Guna Lengkapi Berkas Tersangka Tamron dkk

Tersangka Tamron alias Aon saat dibawa tim penyidik untuk ditahan di Rutan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus hari ini kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (20/05/2024).

Salah satunya saksi MWM selaku Komisaris Independen. Namun sayangnya tidak ada penjelasan apakah dia selaku Komisaris Independen di PT Timah atau dari perusahaan swasta yang diduga terlibat kasus timah.

Sedangkan saksi lainnya yaitu SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah tahun 2019-2020 dan TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua,

Kemudian saksi MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba serta dua saksi lainnya yaitu FF dan AM yang masing-masing disebutkan sebagai pihak swasta tanpa adanya penjelasan lain.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan ke enam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud,” tutur Ketut.

Adapun kelengkapan berkas para tersangka memang sangat penting guna menghindari bolak-balik berkas para tersangka dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum dan sebaliknya.

Selain menghindari para tersangkanya lepas demi hukum. Karena ketika masa penahanan habis, sementara berkas perkaranya belum lengkap atau P21. Adapun dalam kasus timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, dengan salah satunya yaitu Toni adik dari Tamron disangka merintangi atau menghalangi penyidikan.(yadi)

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja