Korban Memaafkan, Jaksa Agung kembali Setujui Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Kasus Pidana Melalui RJ

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orangdan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Saleh kembali menyetujui hentikan penuntutan empat tersangka dari empat kasus tindak pidana yang diajukan empat kejaksaan negeri melalui kebijakan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Persetujuan diberikan setelah dilakukan gelar perkara dan didasari antara lain para korbannya telah memaafkan para tersangka atau pelakunya dan telah dilaksanakan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Korban dan tersangka juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalah ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/05/2024).

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Ketut menyebutkan alasan lainnya tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. “Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.”

“Alasan lain masyarakat merespon positif dan pertimbangan sosiologis,” katanya seraya menyebutkan Direktur TP Oharda selanjutnya memerintahkan kepada empat Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap ke empat tersangka.

SKP2 tersebut, ucap Ketut, diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Ke empat tersangka yang kasus pidananya dihentikan penuntutannya yaitu:

1.Tersangka Risde Arisandi bin Siswanto dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Alfarabi Fattah alias Aidil bin Abd Fattah dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Komang Kasih dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

4. Tersangka Jamil Hasim Rumra alias Milton dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(yadi)

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif