Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kembali komitmen kejaksaan mendukung program “Bersih-Bersih BUMN” guna mewujudkan BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung Pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menurut Jaksa Agung mewujudkan BUMN bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar kejaksaan yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tapi juga untuk generasi yang akan datang.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat menjadi “Keynote Speech” dalam Seminar Nasional pada Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah Kamis (16/05/2025).
Jaksa Agung sebelumnya menegaskan dukungan dan langkah Kejaksaan melakukan program “Bersih-Bersih BUMN” yang diinisiasi Menteri BUMN tidak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis.
“Tapi juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN,” katanya pada seminar bertema “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Menghindari Terjadinya Fraud
Jaksa Agung pun menuturkan dukungan pihaknya untuk menghindari dan mengatasi dampak terjadinya fraud yang berujung terjadinya korupsi dalam lingkup BUMN dan akan sangat berdampak tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Hingga kini, katanya, program bersih-bersih BUMN telah diijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.
Dia mencontohkan kasus di sejumlah BUMN yaitu Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun, Garuda Rp8,8 triliun, Waskita Rp2,5 triliun, Asabri Rp22,8 triliun dan masih ada beberapa perkara lain yang kini sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejaksaan Agung ini kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi kelas kakap oleh kejaksaan berimbas tidak hanya kepada BUMN yang asetnya diselamatkan. “Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat,” katanya.
Dikatakannya juga untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset maka Pusat Pemulihan Aset (PPA) dinaikan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA)
“BPA memiliki peran strategis dalam pemulihan aset. Terutama untuk menjaga nilai ekonomis dari aset agar tidak mengalami penurunan yang signifikan saat dikembalikan untuk pemenuhan kerugian negara, korban dan pihak yang berhak lainnya,” tutur Jaksa Agung.
Namun, katanya, melalui pembentukan BPA tanggung jawab dari Kejaksaan kini semakin besar. “Karena dituntut untuk dapat menjadi central authority atau leading sector dalam pemulihan dan perampasan aset di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa Agung dalam seminar tersebut mengharapkan juga kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP dan Kejaksaan dalam mendukung program “Bersih-Bersih BUMN” dapat terus berjalan dan meningkat.(yadi)



