Jakarta, Koranpelita.co – Kegiatan penambangan timah yang diduga dilakukan secara “serampangan” baik di kawasan penambangan resmi maupun liar di Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuat kondisi alam maupun lingkungan di sebagian wilayah Babel menjadi rusak.
Pengakuan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (27/05/2024) bahwa sepengetahuannya kerusakan alam dan lingkungan tersebut tidak sebanding dengan pendapatan Provinsi dari sektor tambang.
“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, Kesehatan, pendidikan bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (28/05/2024) mengutip keterangan ERD saat diperiksa Tim Penyidik.
Ketut menyebutkan dengan kata lain ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
Dikatakannya juga kalau ERD saat dimintai keterangan oleh Tim penyidik menjelaskan tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Adapun Erzaldi eks Gubernur Babel satu priode (2017-2022) sebelumnya dicecar Tim penyidik dengan 22 pertanyaan saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Erzaldi diperiksa untuk pertama-kalinya sebagai saksi selama tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Gedung Menara Kartika yang berada di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketut menuturkan pertanyaan yang dilontarkan Tim penyidik kepada ERD pada pokoknya menyangkut potensi kekayaan alam berupa timah di wilayahnya dan soal tata Kelola timah yang dilaksanakan PT Timah.
“Saksi ERD juga dimintai keterangan terkait kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan serta tingkat Kesehatan dan pendidikan di wilayahnya,” kata dia.
Dalam kasus timah Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dengan salah satunya merupakan tersangka kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.
Sedangkan para tersangka lain, ada yang hanya disangka melakukan korupsi. Tapi ada juga yang ditambahkan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Seperti terhadap tersangka Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Sementara dalam upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara, tim penyidik telah menyita sejumlah barang-bukti dalam bentuk barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dari para tersangkanya.
Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron di daerah Serpong, Banten disita.(yadi)
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



