
Jakarta, Koranpelita.co – Para pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali digarap Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Terlebih setelah RR mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau dijadikan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dengan cara menyalahgunakan wewenang.
Seperti pada hari ini ada dua pejabat Bea dan Cukai Pusat diperiksa Tim penyidik bersama satu saksi dari PT Kedaung Propertindo di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk kedua saksi dari Ditjen Bea dan Cukai Pusat yaitu saksi TY selaku Kasubdit TPB Tahun 2017 dan saksi HDA selaku pemeriksa Tahun 2017.
“Sedangkan dari PT Kedaung Propertindo yang diperiksa Tim penyidik yaitu saksi HH,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/05/2024).
Namun Ketut tidak merinci hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi. Dia hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka RD Direktur PT SMIP dan tersangka RR mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau.
“Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” katanya
Sementara sehari sebelumnya tim penyidik juga memeriksa dua pejabat Bea dan Cukai yaitu saksi AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu saksi MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 hingga Desember 2021. Adapun satu saksi lainnya yaitu RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan tahun 2017.(yadi)
- Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG - 23/06/2026
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026


