Jakarta, Koranpelita.co – Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP Timah tahun 2015-2022 akhirnya dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung semalam.
Bambang ditahan Tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta dari semula hanya sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan BGA ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidikan menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus timah.
“Tersangka BGA selanjutnya kita tahan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari terhitung mulai 29 Mei hingga 17 Juni 2024 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024) malam.
Kuntadi pun mengungkapkan peran tersangka pada tahun 2018-2019 saat menjabat Dirjen Minerba secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah.
“Meskipun perubahan RKAB tersebut tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100 persen menjadi 68.300 MT,” tuturnya.
Dia menyebutkan penerbitan RKAB hasil revisi diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah.
Dalam kasus ini tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu adanya penambahan satu tersangka menjadikan tersangka dalam kasus timah menjadi 22 orang. Dengan salah satu tersangkanya disangka merintangi atau menghalangi penyidikan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



