Lebak,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 2 pemuda inisial IS (24) dan GH (20) , kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kampung Breno RT.013/RW.004 Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten.
Kedau pemuda ditetapkan sebgai tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak.
“Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) pada hari Rabu (22/05) sekitar pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ujar Iman Imanuddin,Rabu (29/5/2024).
Disebutkan, guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,”ucapnya. (*/sul).



