Kepergok Bobol Rumah Warga, Pelaku Digelandang ke Polsek Gunung Sugih

Lampung Tengah, koranpelita.co – Seorang pria diamankan Polsek Gunung Sugih saat tepergok sedang menyatroni rumah warga.

Pelaku inisial ADS (22) mendongkel jendela rumah korban Nugroho (33) di Lingkungan III, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, saat korban hendak sahur, Senin (08/04/2024).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku tinggal satu kelurahan dengan korban, yakni di Lingkungan II, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih.

“Pelaku pun diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (12/04/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh ketika ia terbangun untuk sahur, pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban pergi ke kamar mandi sekaligus memeriksa kandang hewan ternak di belakang rumah.

Korban pun kaget, ada seorang pria dekat kamar mandi.

“Korban langsung mendekap pelaku, karena melihat jendela dapur sudah didongkelnya pakai obeng,” kata Wawan.

Dengan dibantu tetangganya, sambung Kapolsek, korban memegangi ADS agar tidak melawan.

Sebab, lanjutnya, pelaku membawa dua senjata tajam, yang ditakutkan akan memberontak.

“Dengan dibantu tetangganya, korban berhasil membekuk pelaku dan berhasil merebut senjata tajam kerambit dan golok sebelum ADS melawan,” katanya.

“Korban juga berhasil merebut tas berisi 1 kunci leter T berikut anak kunci leter T, 2 obeng motif kembang dan obeng plus, senjata tajam jenis golok dan klewang, dan 1 buah gunting kecil,” imbuhnya.

Setelah mendapat informasi dari warga, kata Kapolsek, pihaknya pun langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ugkapnya.

Wawan menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 363 Jo 53 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 TH 1951.

“Hukuman penjara paling lama bagi pelaku adalah 7 tahun,” pungkasnya.(Jaini).