Jakarta, Koranpelita.co. Kejaksaan Agung yang akan melelang empat unit apartemen milik Jimmy Sutopo terpidana kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada 18 April 2024 mendatang, sebelumnya pernah melelang tiga unit mobil miliknya yang disita pada tahap penyidikan
Dua diantaranya tergolong mobil mewah. Yaitu Rolls Royce Phantom Coupe Nomor Polisi B 7 EIR dan Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (217CBU). Sedangkan satu lagi yaitu Nissan Nomor Polisi B 1940 SAJ.
Namun dari ketiga mobil Jimmy Sutopo yang dilelang bersama 13 unit mobil sitaan lainnya pada 10 Juni 2021 hanya dua mobilnya laku. Yaitu Rolls Royce Phantom Coupe seharga Rp4.251.600.000 dengan limit harga Rp2.756.600.000 dan Nisan Teana seharga Rp152.200.000 dengan limit harga Rp121.200.000.
Sedang mobil lainnya yaitu Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT tidak laku dan dilelang ulang pada 5 Juli 2021 bersama empat unit mobil yang disita dari terpidana lainnya. Namun hingga kini belum diketahui apakah mobil tersebut yang dilelang dengan limit harga Rp3.054.400.000 sudah laku atau belum.
Sementara terkait lelang empat unit apartemen Jimmy Sutopo yang akan dilakukan PPA pada 18 April 2024 adalah bagian dari upaya PPA Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri.
Sedangkan hasil lelang seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis (03/03/2024) akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kasus korupsi dan TPPU PT Asabri atas nama terpidana Jimmy Sutopo.
Adapun dari empat unit apartemen barang rampasan negara yang akan dilelang, dua unit diantaranya berlokasi di Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sementara dua unit apartemen lainnya di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
“Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilakukan KPKNL Jakarta IV Kamis pada 18 April 2024 dengan objek lelang tujuh unit apartemen. Dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB,” tutur Ketut.
Seperti diketahui terpidana Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations dalam kasus PT Asabri dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu dia dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp314 miliar yang diperhitungkan dengan barang-bukti yang telah disita.(yadi)