Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidana khusus yang dikomandoi Aspidsus Nurcahjo JM bongkar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapen BA) tahun 2013-2018 terkait dengan Investasi Reksadana dan Saham.
Selain itu telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya yaitu ZH selaku eks Direktur Utama Dapen Bukit Asam, AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara (broker) dan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy (RPE).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, Senin (22/04/2025) ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan Dapen Bukit Asam pada hari ini dan langsung ditahan untuk selama 20 hari ke depan.
Syahron menyebutkan tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan tersangka RH serta tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba.
Adapun kasusnya berawal ketika tersangka ZH selaku Dirut Dapen Bukit Asam melakukan penempatan Investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI
“Namun penempatan investasi tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dapen Bukit Asam,” tutur Syahron.
Selain itu, katanya, tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP dan Saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45).
Namun, ujarnya, tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS) dan tersangka RH (PT RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 sampai 25 persen.
“Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” ucap Syahron seraya menyebutkan untuk Investasi Reksadana dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT MCM.
“Sedangkan investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker) dan investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT RPE,” ujarnya.
Hanya saja, tutur Syahron, ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dapen Bukit Asam diduga mengalami kerugian sebesar Rp234 miliar lebih.
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yadi)