Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pidana khusus kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Penyitaan kali ini dilakukan terhadap sejumlah aset PT RBT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setelah Tim penyidik didampingi Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan penelusuran aset dan penggeledahan di PT RBT.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (22/04/2024) dari hasil penelusuran terhadap PT RBT didapati sejumlah aset antara lain berupa alat-alat berat dan alat pemurnian biji timah.
“Terhadap aset-aset dari PT RBT telah disita Tim penyidik,” ucap Ketut seraya menyebutkan pada hari ini di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta juga telah diperiksa dua orang saksi dalam kasus timah.
“Keduanya yang diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan yaitu saksi STY dan saksi SR yang masing-masing selaku CPI PT Timah,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara para tersangka. Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus timah menetapkan 16 orang tersangka. Satu diantaranya terkait perintangan penyidikan.(yadi)