Kejagung Cecar Dirut PT SMIP Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula oleh PT SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) tahun 2020-2023 yang membuat direktur perusahaan tersebut yaitu RD menjadi tersangkanya.

Karenanya Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hari ini kembali memeriksa satu orang saksi yaitu YNL selaku Direktur Utama PT SMIP di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung.

Belum diketahui apa yang didalami atau hendak dikorek Tim penyidik dengan mencecar saksi YNL terkait kasus importasi gula tersebut. Tapi yang jelas hingga selesai pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/04/2024) hanya mengatakan saksi YNL diperiksa Tim penyidik untuk tersangka RD.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus importasi gula oleh PT SMIP tahun 2020-2023 dengan tersangka RD ,” tutur Ketut.

Sementara RD selaku Direktur PT SMIP seperti pernah disampaikan Ketut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya pada tahun 2021 yaitu memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ungkapnya.

Ketut menyebutkan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ucap Ketut. Dalam kasus ini tersangka RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029