Kasus Timah, Pengamat: Sudah Seharusnya Korporasi Dijadikan Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan memang  sudah seharusnya Kejaksaan Agung menetapkan perusahaan atau korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.

“Meskipun korporasi sebenarnya hanya dijadikan alat saja oleh orang perorang,” kata Abdul Fickar, Rabu (24/04/2024) saat dimintai tanggapan terkait langkah Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang memberi sinyal bakal menjadikan korporasi sebagai tersangka kasus timah.

Dia menuturkan dengan dijadikannya korporasi sebagai tersangka maka artinya melekat dua status Direktur Utama dari perusahaan atau korporasi yang menjadi tersangka.

“Satu sisi dia sebagai tersangka pelaku sebagai dirinya, dan sisi lain sebagai Direktur Utama mewakili korporasi sebagai tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan juga penuntutan terhadap korporasi dimaksudkan agar kerugian tidak hanya ditanggung oleh harta pribadi pengurus.  “Tapi juga dikompensasi dari harta perusahaan atau korporasi,” ujar Abdul Fickar.

Seperti diketahui dalam kasus timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun, JAM Pidsus Febrie Adriansyah memberikan sinyal pihak korporasi bakal dijadikan sebagai tersangka.

Febrie beralasan dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi timah secara ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung tersebut, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.

“Bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal)  sebagai uang pengganti. Tapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi,” kata Febrie dalam keterangannya, Selasa (23/04/2024).

Sehingga, dia menegaskan, kepada pelaku korupsi dalam kasus timah yang dituntut adalah pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar

“Karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku. Sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” kata mantan Kajari Bandung ini.

Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus timah telah menetapkan 16 tersangka, dengan salah satu tersangkanya disangka kasus merintangi dan menghalangi penyidikan. Namun seluruhnya pelaku tersebut baru perorangan dan belum ada tersangka korporasi.(yadi)