Aset Heru Hidayat Tanah 1,9 Ha di Belitung Disita Eksekusi Kejaksaan Agung 

Jakarta, Koranpelita.co – Aset Heru Hidayat terpidana seumur hidup kasus Korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya kembali berhasil ditemukan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung

Asetnya yang ditemukan kali ini berupa tanah seluas 19.996 meter2 (1,9 hektar) yang terletak di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap aset Heru Hidayat telah dilakukan sita eksekusi oleh Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Selain itu untuk pengamanan di atas tanah-tanah tersebut telah dipasangi plang dalam status sita eksekusi oleh Tim Direktorat UHL BEE bersama tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, Kejari Belitung dan BPN Belitung Kejaksaan,” tutur Ketut Kamis (28/03/2024).

Adapun, kata Ketut, sita eksekusi tersebut dilakukan mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Selain itu, ujarnya, didasari Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

“Serta Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Ketut menuturkan saat ini aset dari Heru Hidayat atau pihak terafiliasi atas nama pemegang hak  PT Sinar Bukit Uluwatu sedang dititipkan dan nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.

“Guna dilakukan proses lelang yang hasilnya nanti digunakan untuk pembayaran uang pengganti , membantu pemulihan ekonomi negara dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun terpidana Heru Hidayat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.(yadi)