Wali Kota Tegal Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) “Alaya Sewagati” 

Tegal, koranpelita.co – Kualitas pelayananan publik, kecepatan, kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses pelayanan, menjadi sebuah indikator kinerja pada sebuah Pemerintah Daerah. Tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang secara terus menerus melakukan usaha dan upaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Senin (12/2/2024), Masyarakat Kota Tegal, resmi memiliki sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diberi nama MPP “Alaya Sewagati” Kota Tegal.

MPP yang berlokasi Jalan Kolonel Sugiono No. 19, Kecamatan Tegal Barat tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dengan penandatangan prasasti, penekanan tombol gerbang dan pengguntingan pita.

“Dengan memohon ridho Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Mal Pelayanan Publik Alaya Sewagati Kota Tegal secara resmi digunakan,” ujar Wali Kota Tegal.

Dalam sambutannya Dedy Yon menyampaikan rasa syukur Kota Tegal kini memiliki MPP Alaya Sewagati. Menurutnya peresmian gedung MPP tersebut merupakan satu bukti konkret bahwa Pemkot Tegal benar-benar serius dalam komitmennya, meningkatkan mutu pelayanan tinggi kepada Masyarakat Kota Tegal guna memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dalam setiap lini kehidupannya.

BACA JUGA:  Perkuat Fungsi Situ, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Warga Turut Merawat

Dedy Yon menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi secara paripurna dalam mewujudkan pembangunan MPP di Kota Tegal ini.

Pengintegrasian pelayanan publik Kota Tegal di Gedung MPP berlantai 5 ini, sebagai wujud transformasi birokrasi pelayanan publik berbasis teknologi. Menurutnya tujuan akhir dari pembangunan MPP adalah kesejahteraan masyarakat yang meningkat, sehingga hadirnya MPP saat ini diharapkan mendukung kegiatan pemerintah dari berbagai fungsi dapat terlaksana dengan lebih efisien dan transparan daripada sebelumnya.

Wali Kota mengimbau agar seluruh instansi baik BUMN/BUMD/Swasta/Instansi Vertikal ataupun OPD di Lingkungan Pemkot Tegal yang membuka pelayanannya di MPP Alaya Sewagati dapat memenuhi harapan masyarakat.

“Besar harapan saya, sebanyak 39 instansi yang membuka stand pelayanan tersebut dapat berprinsip siaga, profesional dan solutif kepada masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan barang jasa ataupun pengurusan administrasi lainnya,” harap Wali Kota.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Komitmen Perkuat Integritas ASN Pemprov Banten

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menghimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal yang menjadi motor penggerak berjalannya MPP Alaya Sewagati. Agar dapat dapat mempertahankan sinergitas serta berkoordinasi dengan sistem yang utuh bersama para instansi yang membuka gerai layanan di gedung MPP tersebut, agar dapat mengembangkan MPP di Kota Tegal secara berkelanjutan bagi terciptanya kenyamanan masyarakat.

Dalam laporan pada acara peresmian gedung MPP, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, nama MPP dibangun diatas tanah 500 meter persegi x 5 lantai, total luas bangunan 2500 meter persegi, “Alaya Sewagati” memiliki arti “Rumah Pengabdian”

Gedung yang dibangun selama 180 hari kalender dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 19.777.777.777,-. memiliki 5 lantai.

“Lantai 1 digunakan untuk pelayanan dan galeri ATM, lantai 2 digunakan untuk pelayanan dan pengaduan, lantai 3 digunakan untuk kantor DPMPTSP Kota Tegal, Balai Nikah serta Musholla sedangkan untuk lantai 4 dan 5 saat ini masih belum digunakan. Untuk lantai 1 dan 2 dimana digunakan sebagai lantai untuk pelayanan juga dilengkapi dengan ruang laktasi,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan

Saat ini telah tercatat 39 (tiga puluh sembilan) instansi / lembaga yang berkomitmen bergabung sebagai mitra layanan di MPP Kota Tegal. Dari total 39 instansi tersebut, jenis layanan publik yang akan disajikan sejumlah 127 layanan.

“Untuk jam operasional MPP akan dilaksanakan setiap hari kerja, Senin s/d Kamis mulai pukul 08. 00 WIB s/d 16.00 WIB dan Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB,” pungkasnya.(Hms/Her).