KORANPELITA.CO – Kejaksaan Negeri Demak dan Polsek Wonosalam berhasil mengamankan Ahmadun, mantan Kades Karangrowo, Wonosalam yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun, pada Senin (12/2).
Bersama dengan Kapolsek Demak dan Kanit Reskrim Wonosalam, Kejari Demak menangkap pria melakukan penyalahgunaan dana APBDes sebesar Rp 495,9 juta antara tahun 2015 hingga 2016 tersebut ini di rumahnya.
Kajari Demak, Andri Kurniawan menyampaikan, bahwa dari uang ratusan juta yang diselewengkan pelaku, baru dikembalikan Rp 20 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 475,9 juta, sementara kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 2019.
“Namun sebelum kita mintai keterangan terkait kasus ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kajari kepada koranpelita.com, Senin (12/02/2024) malam.
Kajari melanjutkan bahwa, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kemudian melarikan diri ke Jakarta, namun begitu balik ke rumah karena kebanjiran, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan kemudian dititipkan di tahanan Polres Demak.
“Pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan terkait dengan perkara ini sudah dilakukan supervisi baik oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” terang Kajari.
Kajari melanjutkan bahwa penangkapan Ahmadun dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi Kasubsi Penyidikan dan anggota Staf Pidsus.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Demak, Samsul Sitinjak, menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 20 Februari 2016, tepatnya pada saat pergantian bendahara Desa Karangrowo dari saksi Sarah kepada saksi Kumaedi.
“Namun saat dilakukan perhitungan keuangan terdapat selisih sebesar Rp 566.431.103 yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan beberapa perangkat desa lainnya, dimana Ahmadun mendapatkan bagian terbesar yaitu Rp 495.995.604,” terang Samsul.
Ahmadun sendiri sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai tersangka, di mana telah dilakukan pemanggilan secara patur lebih dari 3 kali, tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejak tahun 2019 penyidikan perkara ini menjadi objek supervisi dari KPK RI kemudian penyidik melakukan upaya pencarian tersangka secara instens sejak tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada hari ini,” ucapnya.
Untuk itu Ia pun mengucapkan apresiasi pada Polsek Wonosalam atas sinergi dalam menangkap Ahmadun.
“Saya ucapkan terima kasih pada Kapolsek Wonosalam melalui Kanit Reskrim dan anggotanya yg telah membantu tim saya tadi melakukan penangkapan terhadap DPO A/n tersangka Ahmadun dan juga pihak – pihak lain yang memberikan infomarsi kelada tim penyidik Pidsus Kejari Demak,” pungkasnya. (Nungki)



