Jakarta, Koranpelita.co – Setelah bersembunyi selama tiga tahun terpidana kasus tindak pidana pencuciang uang (TPPU) Suryo Antoro Soerjanto tidak berkutik saat diringkus Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan pada Rabu (21/02/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Terpidana ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaa Negeri Semarang saat berada di sebuah rumah di Jalan B Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat diamankan terpidana bersikap kkooperatif terhadap Tim tabur sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar
“Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” ucap Ketut dalam keterangannya, Kamis (22/02/2024)
Adapun Suryo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020 dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun empat bulan.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



