Cianjur, koranpelita.co – Bulan suci Ramadhan 1455 H akan segera yang juga merupakan saatnya melaksanakan zakat fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melaksanakan rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.
Rapat penentuan besaran zakat fitrah berlangsung di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, Rabu 21 Februari 2024.
Rapat dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM.
Dihadiri Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. Abdul Rauf beserta Sekretaris dan Komisi Fatwa, perwakilan dari Bagian Kesra dan Perekonomian Setda Kabupaten Cianjur Juga Kementerian Agama, Diskuperdagin, Bulog, Satuan Audit Internal, dan Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Cianjur.
Hasil pertimbangan bersama, forum bersepakat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini yang dibayarkan dengan uang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, yang dibagi menjadi 2 (dua) golongan.
Pertama, Golongan 1 (masyarakat pengkonsumsi beras medium) senilai Rp40.000.- perkulak/jiwa, dan kedua, Golongan 2 (masyarakat pengkonsumsi beras pandanwangi) senilai Rp55.000.- perkulak/jiwa.
Hasil musyawarah tersebut akan mulai berlaku setelah ditetapkan melalui keputusan Bupati Cianjur.
“Setelah Surat Keputusan Bupati keluar, seluruh umat muslim di Kabupaten Cianjur wajib mengikuti keputusan yang ditetapkan tersebut,” ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rauf. (Mam).



