Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun kasus dugaan korupsi impor gula sudah diusut sejak Oktober 2023 atau sudah empat bulan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satupun tersangka dan masih berkutat dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Seperti pada hari ini Kejaksaan Agung melalui tim penyidik memeriksa dua orang saksi dari PT Angels Products yang bergerak di bidang industri gula kristal rafinasi.
Keduanya masing-masing saksi Z selaku Finance dan Accounting PT Angels Product dan saksi DC selaku Head Finance dan Accounting PT Angels Products.
Tidak diketahui apa yang digali Tim penyidik dari kedua saksi terkait kasus dugaan impor gula yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan Muhammad Lufti ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun, Kamis (15/02/2024) tidak menjelaskannya secara rinci. Dia hanya menyebutkan kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi yaitu Z dan DC untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut yang merangkap Kajati Bali ini.
Sementara terkait kasus impor gula ini Tim penyidik beberapa waktu lalu sempat menggeledah di dua tempat. Yaitu di Kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Ketut menuturkan saat berada di Kemendag, tim penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
“Sedang di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ucapnya seraya menyebutkan dari kedua tempat disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.
Adapun kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional
“Namun penerbitan persetujuan impor gula tersebut oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



